Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dalam pembukaan masa sidang ke-IV dewan akan menggunakan hak angketnya terhadap pelanggaran UU yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hal itu terkait terbitnya surat keputusan (SK) Menkumham yang dinilai sebagai pemantik awal terjadinya polemik di internal partai yang berkonflik. Sehingga, SK itu dapat berimbas pada penentuan peserta Pilkada serentak.
“DPR akan mengambil langkah penggunaan Hak Angket Pelanggaran UU dan intervensi pemerintah terhadap Parpol pada masa persidangan pekan depan,” kata Bambang, di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Bambang, sebenarnya pihaknya sepakat bahwa SK Menkumham menjadi dasar hukum pendaftaran kepesertaan pilkada maupun pemilu. Akan tetapi, SK yang dikeluarkan Menkumham menjadi akar persoalan internal partai.
“Kita setuju kalau dasarnya SK Menkumham. Tapi persoalannya kalau SK Menkumhanm itu sendiri bermasalah dan ditunda keberlakuannya dan tengah proses hukum di pengadilan bagaimana?” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















