Jakarta, Aktual.com — Terpidana kasus korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang, M Nazaruddin (MNZ) resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/11).

Perpindahan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dilakukan guna kepentingan penyelesaian beberapa kasus dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

“MNZ datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU. Pemindahan dari Rutan Sukamiskin ke Rutan KPK,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati

Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Lapas Sukamiskin, Edi Kurniadi menjelaskan, bahwa Nazaruddin dipindahkan ke Rutan KPK, dengan waktu yang tidak ditentukan.

“Tergantung berapa hari kebutuhan dari KPK. Bisa sebulan bisa setahun,” kata Edi.

KPK resmi menetapkan status tersangka kepada Nazaruddin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, pada 13 Februari 2012 silam.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia, dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI), sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Indikasi adanya pencucian uang oleh Nazaruddin ini, terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan, bahwa pada 2010 Permai Grup, perusahaan Nazaruddin memborong saham milik PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010.

Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Kelima perusahaan itu di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Khusus untuk PT Exartech, Nazaruddin menggunakan perusahaan itu untuk meraup keuntungan dalam proyek pengadaan fasilitas, riset terpadu dan alih teknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia di Kementerian Kesahatan (Kemenkes) tahun anggaran 2008-2010.

Dalam proyek pendirian pabrik vaksin, PT Exartech berhasil memenangkan lelang pengerjaan pembangunan sarana prasarana system connecting fasilitas produksi dan chicken breeding dengan nilai proyek sebesar Rp.196.541.029.300.

KPK pun sudah menyita berbagai aset milik Nazaruddin, yang diduga merupakan hasil pencucian uang. Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto pada 16 Juni 2013 silam, secara percaya diri mengatakan, jika pihaknya telah menyita seluruh aset milik Nazaruddin.

Sedikitnya sudah hampir Rp 400 miliar, aset milik Nazar yang disita KPK, yang di antaranya yakni saham PT Garuda senilai Rp 300 miliar dan kebun kelapa sawit di Riau senilai Rp 90 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby