Jakarta, Aktual.com – Adnan Pandu Praja menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu mengkonfirmasi pemberian uang terkait proyek e-KTP ke seluruh anggota DPR, yang disebut menerima. Menurutnya, cukup dengan kesaksian dan bukti dari pihak pemberi yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Kan nggak perlu dikonfirmasi. Yang penting pihak pelapor, pihak si Narogong mengatakan, ini ada yang bersedia mempertanggungjawabkan. Iya tunggu dia (Andi Narogong) ngomong dong. Kan dia bercerita panjang lebar, ya tunggu dia ngomong,” kata Adnan di Jakarta, Sabtu (11/3).
Kata dia, undang-undang pun memberikan hak kepada Andi Narogong untuk menguak semua pemberian itu. “UU memberikan mandat agar dia (Andi Narogong) menjelaskan panjang lebar mengenai kasusnya.”
Meski begitu, Adnan mengaku tetap menghormati sanggahan disampaikan para anggota atau mantan anggota DPR yang disebut menerima uang terkait proyek e-KTP. Seperti yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI, Marzuki Ali.
“Menurut saya, dia (Marzuki) boleh saja usaha (membantah),” kata dia.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang ke puluhan anggota DPR. Uang itu merupakan suksesi pembahasan proyek e-KTP. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu