Denpasar, Aktual.co — Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Heather Luis Mack, warga negara Amerika Serikat, yang menjadi pembunuh ibu kandungnya sendiri.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya menuturkan, jika terdakwa Heather membantu tindak pembunuhan dan mutilasi terhadap ibunya sendiri.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dipotong masa tahanan,” kata Eddy, Selasa (31/3).

Heather yang didampingi penerjemah tak banyak bicara. Pada sidang terpisah, kekasih Heather, Tommy Schaefer dituntut lebih berat yakni 18 tahun penjara oleh JPU yang sama.

Tommy disebut sengaja menghabisi nyawa orang lain dan meminta kekasihnya Heather Luis untuk membantu menyembunyikan mayat dengan cara memutilasi korban dan memasukkan ke dalam koper.

Atas tuntutan ini, Hakim Ketua Made Suweda memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi.

Artikel ini ditulis oleh: