Bandung, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri, Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraini (51), dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kelimanya yaitu Raga Mulya (25), Weda (30), Teuku Samsul (44), Saimudin alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani alias Epong (28) terbukti memenuhi unsur dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ini kami menuntut dengan hukuman selama seumur hidup,” kata JPU saat persidangan di PN Bandung, Senin (17/11).
JPU Melur dan Fransisca yang membacakan dakwaan secara berganitan menjelaskan bahwa dalam aksi yang diotaki oleh Weda dan Raga ini telah tersusun dengan rapi.
Dengan motif ingin menguasai rumah korban di Jalan Batu Indah Raya No 46 A RT 05/03, Keluruhan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, Raga dan Weda menyuruh Teuku untuk menyewa pembunuh bayaran yaitu Saimudin dan Dedi.
JPU pun menjelaskan tuntutan hukuman ini diberikan karena perbuatan para terdakwa terbilang kejam dan menyebabkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga dan anak korban yang menjadi yatim piatu.
“Perbuatan terdakwa kejam dan tak berperikemanusiaan karena korban tidak memiliki salah apapun pada terdakwa,” tutur JPU.
Sidang sendiri akan kembali digelar pada 1 Desember 2014 nanti dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa. 

Artikel ini ditulis oleh: