Bandung, Aktual.co —Wawan, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie pada tahun lalu, divonis oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Vonis tersebut lebih berat dari vonis yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Saat dikonfirmasi akan hal tersebut, Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya membenarkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan vonis tersebut.

“Saya dengar seperti itu. Kita sangat kecewa atas banding yang kita ajukan,” katanya kepada Aktual.co, Rabu (12/11).

Dadang menyebutkan, Wawan semestinya tidak layak mendapat hukuman mati dari MA. Pasalnya dalam aksinya Wawan melakukan secara spontan dan tidak direncanakan.

“Ini murni kriminal. Dia (Wawan) bukan resedivis. Dalam sidang juga sudah menyesali perbuatannya dan bertobat,” ucapnya.

Untuk itu, Dadang bersama tim kuasa hukum berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis ini.

“Kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Hasilnya pasti kita akan ajukan PK beserta bukti yang memperkuat PK tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: