Magelang, Aktual.com – Terdakwa AMR (16) yang diduga telah membunuh siswa kelas X SMA Taruna Nusantara (TN) Magelang, Krisna Wahyu Nurachmad (15), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/4).

Sidang yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Gunawan, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid dengan hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan.

“Sidang akan digelar setiap hari, karena menimbang status terdakwa yang masih anak-anak, sebelum masa penahanan 25 hari habis, majelis hakim sudah harus memutus perkara tersebut,” kata Bagian Humas Pengadilan Negeri Mungkid Eko Supriyanto.

Ia menuturkan agenda dalam sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan dari tujuh jaksa penuntut umum yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono. Usai dibacakan surat dakwaan, terdakwa diketahui tidak menyampaikan esepsi atau keberatan.

Ia mengatakan majelis hakim juga meminta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk membacakan laporannya menyangkut kondisi anak. Sementara saksi yang diperiksa baru saksi dewasa.

Artikel ini ditulis oleh: