Selama menjalani proses persidangan, katanya terdakwa didampingi oleh dua penasihat hukum dan anggota keluarganya.

Kajari Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono mengatakan ada enam saksi dewasa yang menyampaikan keterangannya kepada majelis hakim, dalam sidang pertama ini. Keenam saksi itu terdiri atas lima pamong dan satu anggota tim identifikasi Polres Magelang.

“Kebetulan, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi sehingga persidangan bisa langsung berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Ia mengatakan sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi anak, yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara dengan jumlah 13 orang. Terkait proses persidangan yang bakal berlangsung secara maraton, karena dalam sistem peradilan anak waktunya dibatasi.

“Hanya 25 hari kalender sehingga prosesnya harus terus berlanjut, memanfaaatkan waktu yang sangat terbatas,” katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Joko Setiono mengatakan dalam sidang pihaknya sengaja tidak mengajukan esepsi kepada majelis hakim, namun bukan berarti pihaknya membenarkan isi surat dakwaan.

“Bukan berarti kami membenarkan karena surat dakwaan itu masih akan diuji di persidangan,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: