Saat berada di kebun sawit Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, tersangka meminta berhenti dan ketika itulah salah satu tersangka menjerat leher korban menggunakan tali tambang.
Sementara tersangka lain membekap mulut korban hingga tewas. Lalu, jasadnya dibuang ke semak-semak dan baru ditemukan polisi sudah menjadi tulang, Jumat (30/3).
Dalam penelusuran, tersangka Poniman (21), ditembak mati karena berusaha melarikan diri saat berusaha diringkus polisi di kediamannya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (29/3).
Lalu, petugas meringkus tersangka Bayu (20) di Jalan Letnan Simanjuntak, Kecamatan Kemuning, Palembang. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan sebelas tembakan di kakinya karena berusaha kabur. Tersangka saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
“Hidup atau mati pelaku yang masih buron akan kita tangkap, petugas masih terus memburu. Sebelum itu, silakan menyerahkan diri. Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati. Saya pastikan dihukum seberat-beratnya, tiga pasal sekaligus,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara