Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menilai pembunuhan terhadap NNA (5), di Kutai Timur, merupakan ujian awal bagi pemerintah untuk merealisasikan amanah komitmen perlindungan berdasarkan Undang-undang.

“Ketika Presiden menegaskan komitmen melindungi anak Indonesia dari darurat kekerasan dengan menerbitkan Perppu Perlindungan Anak no 1 Tahun 2016, terjadinya kejahatan kekerasan pembunuhan terhadap ananda NNA di Kutai Timur adalah ujian awal bagi pemerintah untuk merealisasikan amanah komitmen perlindungan berdasarkan Undang-undang,” ujar Ledia di Jakarta, Selasa (12/7).

Ledia berharap, seluruh jajaran aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus yang semakin mencederai harapan masyarakat dan orangtua. khususnya, untuk menghadirkan rasa aman dan tentram dalam kehidupan sehari-hari.

“Keluarga-keluarga Indonesia semakin dibayangi kekhawatiran dalam membesarkan dan mendidik anak. Banyaknya kasus kekerasan pada anak menunjukkan betapa lingkungan sekitar yang berada di area terdekat rumah pun tak lagi aman bagi tumbuh kembang anak. Maka kegesitan dan profesionalisme aparat penegak hukum dibutuhkan untuk mengembalikan ketentraman hati para orangtua dan masyarakat umum. Bahwa kejahatan tak akan dibiarkan berkembang dan keadilan hukum akan ditegakkan,” jelas Ketua Bidang Pekerja, Petani dan Nelayan PKS itu.

Dalam upaya memenuhi komitmen perlindungan anak Indonesia ini, Ledia mengimbau aparat penegak hukum memberi hukuman maksimal sesuai UU Perlindungan Anak no 35 Tahun 2014 atau Perppu No 1 Tahun 2016.

“Bila terbukti ada unsur kejahatan seksual di dalam kasus NNA, pun kasus-kasus kekerasan pada anak lainnya,” katanya.

Sebelumnya, anak balita dari keluarga Faturrahman, NNA (5), ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan setelah hilang sejak hari kedua Idul Fitri, Kamis (7/7) lalu, di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Kaltim. Dugaan sementara, sang balita diculik, dibunuh dan jasadnya dibakar oleh tetangganya sendiri yang sempat terlihat saksi mata bersama korban pada Kamis siang.

 

Laporan: Nailin

Artikel ini ditulis oleh: