Jakarta, Aktual.com – Pengacara terdakwa Siti Aisyah berencana mendatangkan pakar asing untuk menguji virus saraf VX yang menjadi barang bukti senjata membunuh Kim Jong Nam.
Pada 13 Februari lalu, kakak tiri Kim pemimpin Korea Utara terbunuh di Bandara Kuala Lumpur dengan senjata yang diduga bahan kimia yang oleh PBB disebut sebagai senjata pembunuh massal.
Siti Aiyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam sebagai terdakwa terancam hukuman mati bila telah terbukti membunuh Kim Jong Nam.
Dilansir dari Reuters, Jumat (16/6), pengacara dari terdakwa Siti Aisyah, Gooi Soong Seng menjelaskan beberapa dari dokumen-dokumen itu akan dikirimkan kepada para pakar di Denmark dan negara-negara lain untuk mendapatkan penilaian mengenai dugaan penggunaan VX.
“Dalam post-mortem para jaksa telah memastikan bahwa penyebab kematian adalah VX. Oleh sebab itu kami akan mendalami aspek VX,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, AS dan korsel menuduh Korut sebagai dalang dalam pembunuhan Kim Jong Nam yang telah lama hidup di Macau dan sering kali mengkritik dinasti keluarganya sendiri.
(Agustina Permatasari)
Artikel ini ditulis oleh: