Jakarta, Aktual.com — Kepala Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, AKBP Kukuh Prabowo mengatakan bahwa pihaknya mengenakan pasal berlapis terhadap pelaku pembunuhan seorang wanita muda.

“Tersangka HN dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Edy Yulianto di Martapura, Sabtu (25/7).

Menurut dia, tersangka HN ditangkap di tempat persembunyian di Pelabuhan Talang Baru Kota Ampah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah pada Jumat (24/7) siang.

Penangkapan tersangka pembunuh wanita bernama Eka Setia Rahayu (29) dilakukan personel gabungan Polres Banjar, Polres Banjarbaru yang dibantu Tim Resmob Polda Kalsel.

“Pembunuhan yang dilakukan HN sudah direncanakan sehingga yang bersangkutan dikenakan pasal 340 jo pasal 338 dan atau pasal 365 KUHP,” ucapnya.

Ditambahkan kasat reskrim, pasal 340 merupakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 338 dan pasal 365 maksimal 15 tahun penjara.

“Pembunuhan sudah direncanakan tersangka dengan memesan salad buah yang diantarkan langsung oleh korban ke rumah tersangka kemudian membunuhnya,” ujar kasat.

Untuk pasal 365 dikenakan karena tersangka melakukan tindak kekerasan sehingga korban meninggal dunia dan merampas barang berharga milik korban yang dijualnya.

“Barang berharga milik korban yang dijual tersangka berupa dua buah HP, gelang, kalung dan jam tangan. Untuk mobil diletakkan di rumah tetangga tersangka,” sebut kasat.

Diketahui, jenazah Ayu yang dilaporkan hilang sejak Jumat (3/7) ditemukan dikubur di garasi rumah HN di Komplek Griya Harmoni Cindai Alus Martapura pada Kamis (16/7).

Saat ditemukan, jasad Ayu dikubur dalam keadaan tanpa busana dengan posisi tertelungkup dan tangan diikat kebelakang dengan tali jemuran serta kepalanya terbungkus baju.

Jenazah korban dikubur bersama karpet mobil Daihatsu Sirion miliknya kemudian dicor dengan semen dan disamarkan kandang kucing yang ditaruh diatasnya.

Artikel ini ditulis oleh: