Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi I bidang Pemerintahan DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Amora Lubis mengatakan pemerintah daerah harus berhati-hati menerapkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa.
“Sebagai implementasi UU tersebut, sedang disusun rancangan peraturan daerah (Ranperda). Rancangan ini akan dibuat dengan hati-hati agar pemerintahan administrasi nantinya tidak menggerus nilai-nilai pemerintahan adat,” kata dia, Senin (9/2).
DPRD Sumbar perlu mencari masukan dari seluruh kabupaten/kota agar Ranperda Pemerintahan Nagari sebagai implementasi UU Desa, nantinya dapat akomodatif terhadap nilai-nilai pemerintahan adat.
“Yang menjadi fokus kita adalah mengenai sistem pemerintahannya, kalau untuk sebutan pemerintahan nagari sudah tidak menjadi persoalan,” katanya.
Penyebutkan Nagari untuk pemerintahan terendah di Sumbar sudah tidak masalah, karena sudah diatur dalam UU dan UUD 1945 tentang desa dan desa adat. Namun bagaimana sistem pemerintahannya tidak diatur secara mendetail.
Artikel ini ditulis oleh:

















