Jakarta, Aktual.com — Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan Kusharyanto mengatakan pemerintah daerah harus berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
“Kepala daerah harus memegang teguh prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Kusharyanto di Jakarta, Rabu (9/9).
Ia menyebutkan, ada beberapa kriteria besar penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, yakni pemenuhan standar pelayanan publik.
“Kriteria ini harus dipenuhi oleh pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik di wilayah kerjanya,” ujar dia.
Standar pelayanan yang wajib diberikan kepada masyarakat selaku pengguna layanan, yakni informasi biaya, prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan.
“Pemerintah harus memampang informasi ini di unit pelayanan publiknya supaya masyarakat tahu hak dan kewajiban pelayanannya,” ucapnya.
Selanjutnya, pengelolaan pengaduan yang bertujuan mengakomodasi saran dan masukan dari masyarakat.
“Perbaikan pelayanan publik harus diperbaiki terus-menerus, salah satunya bisa berasal dari masukan masyarakat,” jelas dia.
Pemerintah harus mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif menyampaikan masukan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publiknya.
“Pemerintah daerah tidak boleh alergi pada masukan dari masyarakat.”
Artikel ini ditulis oleh: