Untuk itu, ujar dia, sejumlah langkah pencegahan yang bisa dilakukan pemda antara lain menghentikan pengiriman TKI ilegal hingga memperketat persyaratan perjalanan ke luar negeri.

Pemda, lanjutnya, juga diharapkan dapat menutup semua jalan alternatif pengiriman TKI ilegal serta memberi sanksi berat kepada oknum aparat yang membantu pengiriman TKI secara ilegal tersebut.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya penataan ulang terkait perizinan pendirian PJTKI di daerah-daerah.

Kebijakan pemerintah untuk melakukan pencabutan izin terhadap sebanyak 118 perusahaan penyalur TKI merupakan langkah yang tepat, tetapi juga harus disertai evaluasi untuk pelajaran bagi penyalur lainnya.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan evaluasi yang menyeluruh sangat dibutuhkan sebagai masukan dan pembelajaran bagi mereka yang izinnya dicabut dan juga untuk perusahaan penyalur pekerja migran yang masih beroperasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara