Jakarta, Aktual.co —Kapal di bawah 10 Gross Tonnage (GT) tidak perlu izin operasi. Untuk itu Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta Pemerintah Daerah tidak memungut retribusi terhadap kapal-kapal yang berkapasitas di bawah 10 GT.
“Agar mereka bisa beroperasi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (14/12).
Sebagai gantinya, pemerintah daerah diminta untuk mendapatkan atau memungut retrebusi atau pajak penghasilan (PPH) dari perusahaan besar yang beroperasi di Kotabaru.
Menteri Susi meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Kotabaru, memberi kesempatan kepada nelayan tangkap untuk tumbuh menjadi besar terlebih dahulu.
“Belum lagi dia bisa berjalan, sudah “dicubit”, dan baru saja bisa berjalan dia “dicubit” sana dan “dicubit” sini, lalu kapan dia bisa berjalan kalau sudah “dicubit” sana dan cubit sini,” ujar dia.
Setelah si nelayan kecil itu sudah besar dan mampu, kata Susi, nelayan bisa memberikan pendapatan bagi negara. Dan bukan saat ia masih kecil tapi  dibebani pajak atau retrebusi sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Artikel ini ditulis oleh: