Jakarta, Aktual.com — Hudiono Liyanto alias Yung Ho, salah satu pemegang saham di PT Cipta Buana Seraya (CBS), perusahaan tambang batubara di Bengkulu yang didemo warga kemarin, Sabtu (11/6), sempat mendekam di dalam penjara lantaran dituduh melakukan penipuan oleh Ong Andi Wiryanto.
Berdasarkan penelusuran Aktual.com, kasus tersebut terjadi saat keduanya menjalani kerjasama dibidang tambang batubara di PT. CBS, Bengkulu dengan bentuk bagi hasil 50 persen dan serta penyediaan dana operasional yang berasal dari pinjaman, enam tahun yang lalu.
1,5 tahun kerjasama itu berjalan, Andi kemudian meminta Hudiono untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp 3,3 miliar. Dia beralasan ada ketidakadilan mengenai pembagian hasil keuntungan penjualan batubara PT CBS. Hingga akhirnya melaporkan Hudiono ke Polda Jawa Timur pada akhir 2010 silam.
Penyidikan berjalan satu tahun, Polda Jatim lantas menetapkan Hudiono sebagai tersangka dan langsung menahannya. Hingga berakhir di tahap persidangan, dimana Hudiono diputus bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang tindakan pidana Penipuan, dan dihukum pidana penjara selama dua tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2012 lalu.
PT CBS diketahui, didemo oleh warga yang berasal dari 12 desa, Desa Susup, Penembang, Lubuk Unem 1 dan 2, Taba Durian Sebakul, Talang Ambung, Raja Sesi 1 dan 2, Kombring 1 dan 2, Taba Gematung, dan Durian Lebar. Perusahaan tersebut diminta untuk gulung tikar, lantaran ini membangun tambang undeground.
Aksi ini pun berakhir ricuh dan memakan empat korban luka. Satu korban bernama Marta Dinata mengalami luka tembak diperut hingga tembus, saat ini kondisi yang bersangkutan dikabarkan kritis dan sedang dirawat di RSUD M Yunus.
Terkait kegiatan tambang di Bengkulu Tengah memang sedang menjadi permasalahan. April lalu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Benteng, Mun Gumiri mengeluhkan belum adanya royalti dari keuntungan yang direguk dari bumi Bengkulu Tengah oleh perusahan penambangan di kabupaten itu.
Di kabupaten Benteng sendiri tercatat ada 13 perusahaan tambang dengan produksi olahan batubara yang beroperasi yakni PT. Bukit Sunur, PT. Danau Mas Hitam, PT. Bara Sirat Unggul Permai, PT. Kusuma Raya Utama, PT. Ratu Samban Mining, PT. Cipta Buana Seraya, PT. Bara Mega Quantum, PT. Oddysseus Global Nusantara, PT. Bio Nusantara Teknologi, PT. Bengkulu Bio Energi, PT. Griya Pat Petulai Asri, PT. Putra Maga Nanditama, PT. Konstruktor, serta PT. Lidoyo Indah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby