Takengon, Aktual.com – Tokoh perjuangan pemekaran Aceh, Tagore Abubakar menyebutkan, Komisi II DPR RI telah menyetujui Aceh dimekarkan menjadi dua provinsi dengan kepentingan strategis nasional.

Persetujuan itu disahkan pada 26 Februari 2016 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Rapat itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman.

Dokumen rancangan peraturan tentang desain besar penataan daerah 2016-2025 itu sudah diserahkan kepada pemerintah pusat. Tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Informasi itu disampaikan Tagore di kediamannya di Takengon, Selasa (22/9) malam, pasca upaya pembentukan Aceh Leuser Antara (ALA) kembali digaungkan tokoh wilayah tengah Aceh yang dikoordinir Bupati Gayo Lues.

Begitu pun, Tagor mengapresiasi upaya para tokoh dalam mewujudkan impian bersama dalam melahirkan Provinsi ALA.

Namun kata dia, perjuangan pemekaran Aceh hanya tinggal selangkah lagi dan perlu diteruskan secara bersama.

“Tinggal teken Jokowi saja. Jangan justru dimulai dari awal lagi,” kata Tagor.

Ia mengaku, telah melakukan komunikasi dengan Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru sebagai salah satu tokoh yang menggaungkan kembali pembentukan ALA.

Dalam waktu dekat, kata Tagor, ia akan bertemu Bupati Amru untuk melanjutkan jalan perjuangan pemekaran Aceh.

Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 asal Aceh itu mengutarakan, upaya pemekaran Aceh tidak pernah berhenti. Hanya saja katanya, pemekaran itu belum lahir lantaran adanya moratorium dari pemerintah pusat.

“Sebenarnya dalam undangan-undang tidak ada moratorium pemekaran wilayah, tapi alasan eksekutif karena pertimbangan keuangan negara, pemekaran ditunda,” kata Tagor.

Tagor mengaku banyak tantangan dalam upaya pemekaran Aceh menjadi dua provinsi. Banyak pihak tidak ingin melepas wilayah tengah dari provinsi induk dengan alasan yang tidak jelas.

Padahal kata Tagor, provinsi induk tidak dirugikan dengan pemekaran itu. Dana untuk provinsi yang baru sepenuhnya disuntik oleh pemerintah pusat hingga terwujudnya pemerataan pembangunan dengan cepat.

Karenanya, Tagor berharap agar Jokowi segera menandatangani rancangan peraturan tentang desain besar penataan daerah.

“Oleh provinsi induk, sebenarnya gak ada alasan menolak, tapi kenyataannya, selama 15 tahun perjuangan ini, ditolak terus,” ujarnya.

Jumat kemarin, Bupati Gayo Lues mengundang Bupati dan pimpinan DPRK Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Tenggara, dalam rapat koordinasi dengan salah satu poin pembahasan soal pembentukan ALA.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i