Bandung, Aktual.com — Bekas anggota polisi AKBP Pentus Napitu, yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp5 miliar divonis empat tahun delapan bulan penjara, Senin (29/2).
Terdakwa terbukti bersalah melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari kasus pemerasan terhadap pengusaha karaoke Fix Boutique Bandung, Juki.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun delapan bulan penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung Endang Ma’mun di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Pentus yang menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit V Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pemerasan terhadap korban, dengan tuduhan adanya penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Terdakwa, lanjut dia, melakukan tindakannya yang seolah-olah menginterogasi korban, Jumat 27 Februari 2015 terkait peredaran narkoba lalu memerasnya. Majelis hakim meringankan terdakwa dari karena selama persidangan sopan dan mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan terdakwa, lanjut dia, profesi dan jabatannya sebagai perwira di kepolisian tidak menjadi contoh baik bagi anggota polisi lainnya.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Pentus dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Pentus terbukti bersalah seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu