Jakarta, aktual.com – Pemerhati keselamatan pekerja tambang, Heri Susato menilai bahwa profesi sebagai pekerja tambang memiliki tingkat resiko bahaya yang tinggi. Ancaman insiden kecelakaan kerja selalu mengintai para pekerja tambang. Lokasi tambang yang kebanyakan berada di dataran tinggi, cuaca ekstrem dan bencana alam menjadi faktor tingginya resiko pekerja tambang.
“Walaupun, saat ini sejumlah perusahaan pertambangan sudah menggunakan teknologi untuk menghindari resiko kecelakaan kerja, namun tetap saja masih terjadi sejumlah insiden kecelakaan kerja yang bahkan mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja tambang,” ujar Heri. kepada wartawan, Sabtu (03/01/2026) di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Heri menyontohkan, insiden kecelakaan kerja di area tambang batabara di Berau, Kalimantan Timur yang terjadi pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Di lokasi tambang terjadi longsor yang mengakibatkan beberapa pekerja tertimbun tanah longsor.
“Perusahaan tambang semestinya tidak hanya memikirkan bagaimana bisa menghasilkan angka produksi yang besar, tapi juga harus memperhatian perlindungan keselamatan kerja para pekerja tambang,” kata Heri.
Merujuk data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),pada 2021 terjadi 104 kasus, dengan 11 korban jiwa. Kemudian, pada 2022 ada 378 kasus dengan 62 korban jiwa. Lalu, pada 2023 terjadi 217 kasus dengan 48 korban jiwa.
Di Indonesia, ungkap Heri sebetulnya sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur terkait keselamatan kerja. Termasuk Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Namun faktanya masih ada ada sejumlah perusahaan tambang yang mengabaikan penerapan Standar Operasional Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SOP K3) di lingkungan kerjanya. Padahal SOP K3 sangat penting dalam lingkungan kerja pertambangan yang resikonya tinggi.
“Perlu perhatian semua pihak, baik dari pemerintah, perusahaan dan pekerja untuk peduli terhadap keselamatan pekerja tambang,” tukas Heri
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















