Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
“Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang, termasuk pelapor termasuk juga yang dilaporkan, termasuk berbagai saksi internal maupun eksternal,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Tumpak menjelaskan bahwa Dewas KPK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terhadap saksi yang berasal dari instansi kepolisian. Selain poin terkait saksi, Dewas KPK juga menjalin koordinasi dengan kepolisian terkait proses pemeriksaan kode etik Firli, yang berjalan seiring dengan perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang sedang disidik oleh Polda Metro Jaya.
Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Tumpak.
Dia menambahkan bahwa peningkatan status laporan terhadap Firli ke tahap persidangan dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam konteks ini, dugaan terkait kepemilikan harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46, menjadi perhatian utama.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kami akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik ini, yang menurut kami melibatkan Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan