Jakarta, Aktual.co — Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona membantah bahwa penyidik gagal periksa Bambang Widjojanto, karena adanya surat Plt Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki.
“Tidak ada surat (Plt KPK). Sama sekali tidak ada itu,” ujar Daniel di Bareskrim Polri, Rabu (11/3) sore.
Menurut Daniel, surat yang diserahkan kuasa hukum Bambang kepada dirinya hanya surat protes atas ketidaksesuaian alamat rumah di dalam surat pemanggilan Bambang. Dia menegaskan tak digarapnya Bambang lantaran tak sesuai alamat rumah.
Padahal, menurutnya, penyidik melayangkan surat panggilan sesuai alamat yang tertera dari SIM dan KTP Bambang. “Kalau begitu, berarti SIM dan KTP Bambang itu palsu dong,” cetus Daniel.
Dikatakan Daniel, dirinya sempat memanggil pria yang akrab disapa BW ini untuk masuk ke ruangan pemeriksaan. Namun, Bambang menolaknya.
Daniel pun tak menghiraukan pernyataan BW di media soal pemanggilannya hari ini. Ia kembali menegaskan bahwa penyidikan perkara hukum BW tetap berjalan.
Atas hal tersebut, pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan BW untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad pada Selasa (17/3) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri gagal memeriksa Bambang Widjojanto, Rabu (11/3). BW menolak digarap penyidik lantaran membawa selembar surat ‘sakti’ yang ditulis oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki.
Isi surat yang ditulis Ruki pada 9 Maret 2015 itu yakni meminta Polri menghentikan pemeriksaan pimpinan nonaktif sekaligus pegawai KPK. Permintaan itu merujuk dua hal, yakni perintah presiden Joko Widodo untuk menyetop kriminalisasi dan pertemuan antara Ketua sementara KPK, Wakil Kepala Polri dan Jaksa Agung, beberapa waktu lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby