Febri sendiri memastikan, pemeriksaan internal yang kini tengah berlangsung tak akan berhenti hingga ditemukan kesimpulan soal pertemuan yang diduga membahas soal ‘pengamanan’ kasus e-KTP. Pasalnya, tudingan yang muncul sangat sensitif yang berpotensi besar merusak integritas KPK dari dalam.

“Proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK.”

Dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik KPK muncul di dalam persidangan Miryam S Haryani, Senin (14/8). Dimana, dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam pada 1 Desember 2016.

Dalam video tersebut, kepada penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Miryam mengklaim mendapat informasi soal pertemuan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman Bulo dengan Komisi III DPR.

Menurut informasi yang didapat Miryam, Dirdik KPK dan oknum anggota Komisi III membahas soal ‘pengamanan’ kasus e-KTP. Bahkan, kata Miryam, keduabelah-pihak juga membahas soal fee ‘pengamanan’ yang nilainya Rp 2 miliar.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu