Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menginformasikan bahwa proses pemeriksaan internal telah sampai pada tahapan di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).
“Saya baru dapat informasi tadi, pemeriksaan internal oleh bagian pengawas internal sudah selesai dilakukan. Kemudian sudah disampaikan ke pimpinan dan semua pimpinan telah membaca itu dan pimpinan juga sudah memberikan instruksi lanjutan, ada yang diproses di tahapan DPP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).
Namun, Febri belum bisa menyampaikan secara spesifik pemeriksaan internal mana yang dalam proses di DPP tersebut.
“Saya tidak bisa sampaikan secara spesifik pemeriksaan yang mana dan untuk subjek apa yang masih dalam proses DPP itu. ‘Update’-nya akan disampaikan lebih lanjut setelah proses di DPP selesai dan keputusan diambil dalam pengawas internal ini,” ujar Febri.
Ia pun belum mau membeberkan apakah terdapat indikasi pelanggaran berat dalam pemeriksaan internal tersebut.
“Dalam aturan yang ada di internal KPK, ketika ada indikasi-indikasi temuan pelanggaran berat maka itu dibawa ke DPP untuk diuji di sana. Jadi, keputusannya juga masih harus diuji lebih lanjut di sana,” ucap Febri.
Menurut dia, penegakan aturan dalam pengawasan internal ini sangat penting bagi KPK untuk menjaga integritas institusi.
Tiga hal terkait pemeriksaan internal itu antara lain laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik.
Kedua, terkait proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani. Terakhir, terkait rapat dengar pendapat antara Pansus HAK Angket KPK dengan Aris Budiman.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: