Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R. Yudi Ramdan Budiman memberikan klarifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/7). BPK menyatakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan Undang-Undang dan standar yang diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Rei/ama/15.

Artikel ini ditulis oleh: