Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, menilai kesaksian para pelapor dalam kasus penodaan agama tidak menguntungkan pihak jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Dalam pemahaman (KUHAP), saksi auditu seharusnya tidak dapat dipertimbangkan keterangan sebagai saksi, artinya Hakim dapat mengabaikan keterangan saksi auditu,” katanya mengenai jalannya persidangan dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/1).
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini enggan menanggapi lebih jauh mengenai jalannya persidangan Ahok.
“Sepanjang pemberitaan yang saya baca, persidangan Ahok berjalan secara lancar, dan pengadilan bersikap netral,” kata Indriyanto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum untuk perkara Ahok, Ali Mukartono, menyatakan bahwa saksi pelapor tidak ada kewajiban untuk membuktikan kasus Ahok. Sebab yang mempunyai kewajiban untuk membuktikan adalah penuntutan dan pengadilan.
“Oh iya. Nanti kan tentang pembuktiannya tidak ada kewajiban bagi saksi (pelapor) untuk membuktikan. Yang wajib membuktikan itu penuntutan sama pengadilan, bukan saksi,” terang Ali beberapa waktu lalu.
Disampaikan pula dalam dua kali jalannya persidangan, saksi dari unsur pelapor ada hal positif yang dapat diambil yakni pengakuan Ahok atas pernyataannya di Kepulauan Seribu.
“Cukup berhasil dari apa yang kita dakwakan. Sesuai dengan target. Targetnya apa? Itu yang kalimat di Pulau Seribu tidak diingkari. Yang lain-lain bukan subtansi,” tegasnya.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: