Jakarta, Aktual.co — Beberapa anggota Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung diperiksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Diduga, berkaitan dengan aset berupa lahan milik Lee Dermawan, terpidana perkara korupsi di Bank Perkembangan Asia dengan kerugian Rp80 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Lembaga Anti Mafia Kasus (LAMAK), Tanto Purba, menilai ada kejanggalan dalam pemeriksaan ataupun audit yang dilakukan pihak Pengawasan Kejaksaan.
“Jadi ada pekerjaan yang tumpang tindih yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung. Sudah ada tim Ad Hoc, kini tim pengawasan juga dilibatkan. Setelah saya baca SPRIN JA, tidak tercantum satu nama pun dari pengawasan. Tentu tidak efisien,” kata Tanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).
Ia menyatakan, patut diduga adanya arogansi terkait pemeriksaan PPA. “Jadi semacam kayak ‘tawuran’ audit tersebut. Yang ditakutkan adalah hasil audit tidak obyektif nantinya,” cetusnya.
Plt Jamwas Jasman Pandjaitan sendiri enggan menjelaskan aset-aset mana saja yang diduga diblokir. “Harusnya Jamwas tidak menutup-nutupi aset dari perkara mana yang pemblokirannya dipermasalahkan pengawasan. Jika terkesan menutupi, jangan sampai muncul dugaan pemeriksaan tersebut kriminalisasi atau pelemahan PPA,” terangnya.
Selain itu, Tanto mengkritisi kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman yang ambil bagian dalam tim Ad Hoc audit kinerja PPA. “Saya rasa seharusnya beliau ada di pihak yang netral, dan tidak masuk dalam tim. Agar tidak muncul anggapan adanya konflik kepentingan didalam tim ini,” imbuhnya.
“Tentu miris ketika jaksa yang ahli dalam pemulihan aset, yang jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari dikerdilkan posisinya. Mau jadi apa penegakan hukum di Indonesia nantinya. Ini langkah mundur untuk Kejaksaan,” tandasnya.
Terkait pemeriksaan tersebut diduga mengenai pemblokiran aset Lee Darmawan, Tanto menilai hanya merupakan pintu masuk untuk mengobrak-abrik PPA saja. “Kasus itu ditangani kejari Jakarta Barat sejak tahun 90 an. Sebenarnya jika ada pihak yang mau mencabut status blokirnya mudah. Tinggal kirim surat ke BPN. Toh kalau alasannya masuk akal BPN akan mencabut blokirnya, kenapa harus pakai kedok audit?,” bebernya.
Diprediksi, lanjut Tanto, banyak pihak yang ketakutan akal bulusnya ketahuan. “Sehingga ‘memaksa’ PPA mencabut sendiri blokirnya.” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















