Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Kamis (5/2) kemarin.
Kendati demikian, hingga kini penyidik belum memberikan kepastian kapan ketua lembaga antirasuah akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Belum ada rencana dan belum dijadwalkan (pemanggilan) terhadap (Abraham Samad_red). Tunggu penyidik melaksanakan rekomendasi dari hasil gelar perkara kemarin,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jumat (6/2).
Dijelaskan Rikwanto, dalam gelar perkara yang dilakukan itu sudah ada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan peserta kepada penyidik untuk segera dilengkapi. “Isi rekomendasi tidak bisa disampaikan. Rekomendasi dan perkara hanya untuk penyidik,” jelasnya.
Namun, untuk menentukan apakah Samad jadi tersangka atau tidak, masih terus dilakukan pendalaman dan belum ada kesimpulan dari penyidik.
“Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama, yang bisa menentukan adalah dari  penyidik sendiri berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki,” ujarnya.
Lebih lanjut Rikwanto menuturkan, sampai sejauh ini sudah 12 saksi yang diperiksa terkait laporan yang melibatkan Samad tersebut. “Ada 12 saksi, termasuk bertemu dengan Pak Hasto, Pak Tjahjo di berita acara dan mereka sudah diperiksa, tuntasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Abraham Samad dipolisikan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide ke Mabes Polri. Bareskrim Polri sudah menerima laporan tersebut dengan nomor laporan LP/75/1/2015 Bareskrim pada 22 Januari 2015.
Abraham dilaporkan lantaran terlibat aktivitas di politik saat pilpres 2014 lalu yang kemudian disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi.
Pelapor melaporkan Abraham karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik di luar ranah tupoksi KPK. Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby