Dari 164 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,25 triliun, terdapat 12 permasalahan (7 persen) ketidakhematan senilai Rp11,96 miliar, 30 permasalahan (18 persen) ketidakefisienan senilai Rp574,31 miliar, dan 122 permasalahan (75 persen) ketidakefektifan senilai Rp1,67 triliun.

“Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara atau daerah senilai Rp509,61 miliar,” ujar Moermahadi.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby