1 dari 5
Mantan ketua tim pemeriksa pajak Kantor Pajak Kebayoran Baru III Indarto Catur Nugroho (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6). Indarto bersama Herry Setiadji dan Slamet Riyana diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pajak kepada perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Mantan ketua tim pemeriksa pajak Kantor Pajak Kebayoran Baru III Indarto Catur Nugroho berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6). Indarto bersama Herry Setiadji dan Slamet Riyana diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pajak kepada perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Mantan anggota tim pemeriksa pajak Kantor Pajak Kebayoran Baru III Slamet Riyana berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6). Slamet bersama Catur Nugroho dan Herry Setiadji diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pajak kepada perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Mantan supervisor tim pemeriksa pajak Kantor Pajak Kebayoran Baru III Herry Setiadji melambaikan tangannya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6). Herry bersama Catur Nugroho dan Slamet Riyana diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pajak kepada perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Mantan supervisor tim pemeriksa pajak Kantor Pajak Kebayoran Baru III Herry Setiadji memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6). Herry bersama Catur Nugroho dan Slamet Riyana diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pajak kepada perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/16.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















