Jakarta, Aktual.co — Pemerintah memutuskan harga BBM tetap per 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, meski rata-rata harga minyak dunia mengalami peningkatan selama masa evaluasi antara 25 April-24 Mei 2015.

Dirjen Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (31/5), mengatakan Pemerintah mempertimbangkan kondisi masyarakat yang akan menjalani ibadah puasa.

“Dengan pertimbangan menjaga kestabilan perekonomian serta tidak memberatkan masyarakat selama menjalani ibadah puasa, pemerintah memutuskan per 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM dinyatakan tetap,” katanya.

Menurut dia, harga Premium di wilayah penugasan yakni luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp7.300/liter, Solar subsidi Rp6.900/liter, dan Minyak Tanah Rp2.500/liter.

Wiratmaja menambahkan, untuk harga Premium di Jawa-Madura-Bali akan ditetapkan PT Pertamina (Persero) melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa evaluasi harga BBM menjadi tiga bulan sekali dari saat ini bisa dua kali dalam satu bulan.

Alasannya, agar tidak merepotkan masyarakat.

Pemerintah masih akan mengevaluasi pola harga BBM hingga Oktober 2015, sebelum memutuskan periodisasi evaluasi harga yang tepat.

Di samping itu, pemerintah juga akan menetapkan harga terendah dan harga tertinggi BBM dengan “range” sebesar Rp3.000.

Saat harga riil di bawah harga terendah, maka selisihnya dijadikan sebagai pungutan harga BBM.

Saat harga riil lebih tinggi dari harga tertinggi, maka tarif PPN dikenakan sebesar selisih yang terjadi.

Sedangkan, saat harga riil lebih tinggi dari harga tertinggi ditambah PPN, maka PPN tidak dikenakan dan diberikan subsidi yang dibayarkan dari “oil fund” atau dana cadangan APBN ketika pungutan dana BBM tahun berjalan tidak mencukupi.

Artikel ini ditulis oleh: