Banda Aceh, Aktual.co — Pemerintah Aceh telah menyerahkan qanun jinayah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta. Kemendagri akan melakukan klarifikasi terhadap isi qanun itu selama 60 hari ke depan. Diharapkan, qanun itu bisa segera diimpelemtasikan di provinsi yang menegakkan syariat Islam tersebut.
Kepala Biro Hukum, Pemerintah Aceh, Erdian kepada Aktual.co, Sabtu (1/11) menyebutkan pihaknya kini menunggu koreksi dari Kemendagri RI. “Dua hari lalu telah kami serahkan qanun itu ke Kemendagri. Jika selama 60 hari Kemendagri tidak memberikan koreksi, maka qanun itu dianggap sah dan bisa diimplementasikan,” sebut Erdian.
Disebutkan, isi qanun yang telah diserahkan Kemendagri itu tidak berubah seperti yang telah disepakati dengan DPR Aceh. Diharapkan, qanun itu bisa menjadi acuan untuk masyarakat di Aceh dalam penegakkan syariat Islam.
Sebelumnya, Koordinator Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad mengkritik isi qanun tersebut. Dia menganggap qanun itu belum sepenuhnya merujuk ke hukum Islam. Pasalnya, dalam qanun mengatur denda yang tidak dikenal dalam hukum Islam. Zulfikar mencontohkan pada pasal 47 tentang pemerkosaan disebutkan hukuman berupa cambuk 100 kali atau membayar denda 1,5 kilogram emas atau dihukum 150 bulan penjara.
“Dalam hukum itu jangan pakai kata “atau”. Kalau begitu, nanti orang yang kaya, bisa lepas jeratan hukum hanya karena sanggup membayar denda. Seharusnya, pasal itu langsung dihukum cambuk titik,” ujar Zulfikar. Disebutkan, pihaknya meminta isi qanun itu dikoreksi dan disempurnakan sesuai ajaran Islam.