Jakarta, Aktual.com – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengenakan nol persen Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.
Airlangga mengatakan hal tersebut setelah bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (11/3).
Insentif bagi industri mobil listrik itu juga seiring dengan usulan perubahan skema PPnBM bagi kendaraan bermotor roda empat, di mana pengenaan pajak akan berdasarkan tingkat emisi karbon (C02) dan konsumsi bahan bakar, atau bukan lagi kapasitas mesin (CC).
“Diturunkan jadi ke nol persen, karena semuanya berbasis emisi. Itu karena mobil listrik itu juga udah tidak berbasis CC tapi berbasis emisi,” ujar dia.
Menurut Airlangga, harga kendaraan listrik jauh lebih mahal dibanding harga kendaraan konvensional. Sehingga, pembebasan pajak akan menjadi insentif yang mendorong produksi mobil listrik.
“Karena produksi mobil biaya listrik itu mahal. Maka perlu ada insentif. China bisa memberi subsidi Rp100 juta per kendaraan,” katanya.
Airlangga mengatakan insentif fiskal dalam skema baru PPnBM ini merupakan upaya untuk menumbuhkan industrialisasi kendaraan bermotor di dalam negeri, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Menperin memerkirakan jumlah mobil listrik akan mencapai 20 persen dari total kendaraan bermotor roda empat yang beredar di Indonesia pada 2025.
“Skemanya memang akan mencapai 20 persen di 2025,” ujar dia.
Dalam skema baru PPnBM, pemerintah akan memberikan insentif untuk empat jenis kendaraan emisi karbon rendah. Dalam pembahasan aturan tersebut, rencananya insentif akan diberikan untuk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kendaraan elektrik hybrid (hybrid EV/HEV), Kendaraan Plug in HEV, Kendaraan Flexy Engine, dan Kendaraan Listrik,
Airlangga mengatakan insentif ini akan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Ini akan menjadi insentif baru dalam bentuk PP. Ini kan mendorong Perpres mobl listrik, menjadi fasilitas fiskal,” ujar dia.
Dalam rapat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, tentang Pajak Penjualan Barang Mewah, dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan pengelompokan barang kena PPnBM, dilakukan setelah konsultasi dengan DPR.
“Oleh karena itu, kami sampaikan surat ke DPR untuk konsultasi karena ada perubahan PPnBM roda 4. Perubahan tersebut adalah pada saat ini policy PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida,” kata Sri Mulyani.
antara
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan