Dia menambahkan, Subsidi LPG dan Listrik diarahkan untuk sasaran kelompok 40 persen masyarakat terbawah, sedangkan Rastra untuk 25 persen masyarakat terbawah.
“Sistem pembayaran penyaluran bantuan sosial nantinya akan dilakukan dalam bentuk non tunai, dengan partisipasi bank”, tegas Menko PMK.
Hadir dalam rakor ini Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius lenan, Gubernur Bank lndonesia Agus Martowardojo, dan Sekretaris TNP2K Bambang Widianto.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby