Jakarta, aktual.com – Pemerintah berencana untuk mengurangi perizinan yang dinilai mempersulit perkembangan industri properti. Salah satu perizinan itu adalah Mendirikan Bangunan (IMB).
Menteri Agraria Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, mengatakan selama penggunaan IMB justru banyak disalahgunakan untuk melanggar. Sehingga, kementerian justru akan mengurangi izin-izin seperti ini dan meningkatkan pengawasan untuk standar-standar yang akan ditetapkan.
“Kita akan mengurang izin, karena selama ini izin itu termasuk izin untuk melanggar. Ada IMB, itu apa? Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan dikasih 400 meter, Bapak bangun 800 ada yang peduli ngga? Jadi IMB itu izin untuk melanggar kan,” kata Sofyan di Jakarta, ditulis Kamis (19/9).
Dengan berkurangnya jumlah perijinan ini pemerintah justru akan memperbanyak pengawas-pengawas untuk menjaga agar pembangunan tetap sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah.
“Perubahan paradigma yang paling penting, ijin tidak banyak diperlukan lagi kecuali hal-hal yang sangat terbatas. Tapi yang penting standar. Mau bikin gedung silahkan, tapi kalau tidak memenuhi standar kita akan bongkar, jadi tanggungjawab,” jelas dia.
Upaya untuk mengurangi jumlah perizinan ini dilakukan lantaran selama ini banyaknya perijinan justru menghambat masuknya investasi ke Indonesia.
Ke depan, pemerintah juga akan mulai menerapkan omnibus law, artinya ke depan jika aturan dinilai dapat memberatkan maka presiden akan dapat mengeluarkan executive order untuk mengesampingkan aturan untuk menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses berinvestasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin