Ignasius Jonan

Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM, Ignasius Jonan menyatakan akan memberi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia (PT FI), mengingat operasi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu akan berakhir 10 Oktober 2017.

Rencananya IUPK ini akan diperpanjang selama 3 bulan kedepan, dengan begitu PT FI juga akan bisa mengajukan rekomendasi izin ekpor konsentrat kepada Kementerian ESDM.

“IUPK nya tanggal 10, kita akan kasih 3 bulan saja,” kata Jonan menanggapi pertanyaan anggota DPR pada saat rapat di Komisi VII di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/10).

Sebagaimana diketahui, status operasi PT Freeport yang sebelumnya Kontrak Karya (KK) berselisih hukum dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa KK diwajibkan melakukan hilirisasi dengan cara membangun smelter paling lambat 5 tahun sejak UU disahkan.

Namun hingga tenggang waktu, Freeport tidak kunjung menyediakan smelter yang mampu menyerap semua produksi, dengan demikian Freeport dilarang ekspor konsentrat karena bertentangan dengan UU yang mengharuskan hilirisasi dan melarang ekspor mineral mentah termasuk konsentrat milik Freeport.

Akhirnya Freeport dan Pemerintah melakukan negosiasi, selama negosiasi ini, Freeport beralih kepada IUPK (sementara) demi mendapat izin ekpor, karena memang dalam UU Minerba, status IUPK tidak ditetapkan batas akhir untuk membangun smelter.

Namun kendati pemerintah telah memberikan IUPK-Sementra sembari melakukan negosiasi, ternyata negosiasi yang dilakukan belum kunjung tuntas, yang akhirnya IUPK- Sementara akan mengalami perpanjangan.

Sayangnya Jonan menolak berkomentar dan memilih bungkam saat ditanya atas inisiatif Freeport atau pemerintah untuk melakukan perpanjangan IUPK?
Laporan Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh: