Jakarta, Aktual.com — Pemerintah telah membatalkan rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang akan dilakukan pada Januari 2016 mendatang.
Pasalnya, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memiliki waktu enam bulan untuk menyisir data penikmat listrik subsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA guna memastikan apakah kebijakan subsidi listrik sudah tepat sasaran atau belum.
Untuk itu, Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jarman mengatakan bahwa pihaknya bersama PT PLN (Persero) serta Tim Nasional Percepatan Penanggulanganan Kemiskinan Nasional (TNP2K) akan berkordinasi untuk mencocokan data identitas pelanggan.
“Salah satu message-nya adalah harus dicek dulu antara data dari TNP2K dengan datanya PLN dan itu perlu waktu,” kata Jarman saat ditemui di gedung Auditorium LIPI, Jakarta, Kamis (5/11).
Ia menjelaskan bahwa skema tersebut hanya menyasar rumah tangga, dan tidak diberlakukan untuk sektor industri kecil atau bisnis kecil. Sementara untuk proses pencabutan hak subsidi tersebut diharapkan dapat rampung dalam kurun waktu empat bulan.
“Kita harapkan paling tidak empat bulanan. Kita harapkan datanya bener dulu, kuncinya disitu. Kalau ID-nya sudah pas akan kita sosialisasikan,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka