Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan menerapkan kebijakan hambatan non-tarif atau non-tariff barrier untuk mengurangi guyuran impor daging ayam asal Brasil pascakekalahan dalam sidang sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kekalahan kita dengan Brasil, DS48 (dispute settlement) itu adalah kita melarang dan itu melanggar kesepakatan dengan WTO. Kita tidak usah larang, kita buat non-tariff barrier yang tidak bisa digugat dan itu sah,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Jumat (16/8).
Dia menjelaskan kebijakan non-tarif untuk mengurangi impor daging ayam dari Brasil tersebut sudah ada dan tinggal menunggu waktu untuk direalisasikan.
Indonesia pernah digugat Brasil akibat penolakan impor daging ayam karena negara itu tidak memiliki sertifikat halal dan sertifikasi sanitasi internasional.
Pada 2014, Brasil lantas membawa masalah itu ke WTO dan diputuskan memenangi gugatan pada 2017. Namun, karena Brasil menganggap Indonesia belum membuka keran impor ayam, negara itu kembali membawa kasus tersebut ke WTO pada Juni 2019.
“Aturan itu sudah ada dan itu kewenangan kita yang tidak melanggar WTO. Inilah yang kita lakukan dan kita kendalikan,” jelasnya.
Selain kebijakan hambatan non-tarif, lanjut Enggar, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan sertifikat halal untuk daging sapi asal Brasil. Hal ini sama seperti kebijakan yang diberikan Indonesia kepada India terkait impor daging sapi beberapa waktu lalu.
“Kita minta sertifikat halal, seperti India prosesnya dari awal. Kita tidak larang (impor), (aturan) itu sah karena itu ketentuan dan diakui,” ucapnya.
Impor daging sapi dari Brasil tidak berhubungan dengan sanksi WTO yang mewajibkan Indonesia untuk membuka keran impor daging ayam. Kebijakan impor 50 ribu ton daging sapi dari Brasil adalah untuk menjaga keseimbangan pasar, karena selama ini daging impor Indonesia didominasi dari Australia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan