Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mengakui banyaknya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan tunggakan utang kepada industri penunjang. Hal ini telah berlangsung bertahun tahun sehingga menjadi keluhan bagi asosiasi yang bergerak pada sektor penunjang hulu migas

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan sesungguhnya sistem penagihan sudah diatur dalam regulasi yang telah disusun pemerintah.

“Kalau tetap tidak dibayar oleh pengutang maka dilimpahkan proses selanjutnya ke lembaga piutang negara untuk memproses,” kata Wiratmadja, di Jakarta, Jumat (7/10).

Namun dia menambahkan, bahwa pemerintah akan mencoba langkah preventif agar kasus tunggakan yang dilakukan para kontraktor itu segera diselesaikan, selain memang pemerintah juga akan mengkaji secara regulasi.

“Jaman dulu ada KKKS yang tidak membayar signature bonus. Makanya sekarang kita sudah buat aturan, tanda tangan PSC baru bisa dilakukan setelah signature bonus dibayar,” tandasnya.

Sebelumnya Asosiasi Perusahaan Pengeboran Minyak Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) mengeluhkan tidak sedikit pihak kontraktor yang menunggak pembayaran jasa pengeboran  padahal, kewajiban kontrak sudah rampung dilakukan.

Bahkan dari data yang dihimpun, jumlah tunggakan para kontraktor kepada para pelaku industri penunjang ini mencapai USD 300 Juta dengan rata-rata waktu sudah mencapai 1 hingga 2 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka