Mulai 5 Januari ini pemerintah akan menurunkan harga Pertalite dan Pertamax dari sebelumnya Pertalite Rp. 8.200/liter menjadi Rp 7.950/liter, sedangkan Pertamax dari sebelumnya Rp. 8.650/liter menjadi Rp. 8.450/liter. Harga ini merupakan harga yang ditetapkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo mengungkapkan, saat ini masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melakukan pelanggaran dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai dengan takarannya.

Widodo membeberkan modus pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh SPBU. Modus kecurangan ketika pengisian dengan melakukan bejana atau alat ukur BBM itu. Artinya, Pengisian yang semisal dilakukan sebanyak satu liter ternyata tidak mencapai ukuran yang seharusnya.

“Itu di bejana itu selalu dilakukan kalibrasi untuk standar isinya yang sesuai, artinya satu liter ya satu liter,” kata dia.

Menurutnya, pihaknya akan fokus melakukan pengawasan, karena modus yang dilakukan oleh pencuri tersebut semakin berkembang hari demi hari. ‎ ‎Dikatakannya, oknum tersebut sering mengotak atik alat dan melakukan aksi dengan cara yang tidak terduga.

“Jadi saat kita ukur dengan bejana itu, kalau itu kurang dari bejana yang sudah ditentukan, maka itu adalah pelanggaran,” katanya.

Selain terjadi di SPBU, pencurian BBM juga marak melalui tangki minyak yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab pada saat pengisian Bahan Bakar Minyak yang kerap terjadi di SPBU.

“Tangki Ukur Mobil tadi pada saat diisi penuh sesuai ukuran, tapi pada saat dikeluarkan di SPBU berkurang. Ternyata ada jerigen besi yang ditaruh di dalamnya sehingga saat dikeluarkan, BBM tidak ikut keluar semuanya dan tertinggal di jerigen tadi,” papar Widodo.

Widodo mengungkapkan temuan di tahun 2015, ada sekitar 30 persen SPBU di jalur Pantura ditemukan telah melakukan kecurangan penjualan BBM.

“Memang disana paling dominan, apalagi di hari raya dan libur besar, potensi kecurangan ini meningkat,” ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Widodo, mulai saat ini  Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah bekerja sama dengan BPH Migas selaku pengawas distribusi BBM di sektor hilir.
Kerjasama dilakukan bertujuan tidak hanya melindungi konsumen pengguna BBM tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang baik.

“Kita banyak laporan tentang takaran yang diterima SPBU dari penyalur tidak sesuai yang semestinya, begitupun dari sisi konsumen, terkadang tidak sesuai kuota minyak yang dibeli. Nah yang begini kita akan tertibkan dengan memperketat pengawasan, misalnya peralatan alat ukur atau tera yang digunakan SPBU selama ini,” paparnya.

Widodo yakin, implementasi penerapan ini akan cepat terelasisasi karena selain penandatangan MoU, juga sudah ada penandatanganan kesepakatan pedoman petunjuk pelaksanaannya.

“Jadi sisa waktunya, kita akan turun sesegera mungkin,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka