Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara - RUU ITE Sah Jadi UU. (ilustrasi/aktual.com)
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara - RUU ITE Sah Jadi UU. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa ada ratusan ribu laporan situs yang diterima untuk diblokir. Tercatat ada sekitar 800 ribu situs hingga 26 Desember 2016.

“Hampir 800 ribu yang laporan masuk sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir,” kata Dirjen Aplikasi (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1).

Ia menjelaskan, pemblokiran ratusan ribu situs dilakukan lantaran dinilai memuat konten negatif diantaranya konten bernada provokatif dan menyebarkan paham radikal, dan berita atau kabar hoax (bohong).

“Pemblokiran ini tahap warning, masih bisa diproses secara hukum,” sebut Semuel.

Semuel membantah jika pihaknya memblokir media-media jurnalistik. Menurut dia situs-situs yang diblokir banyak diantaramya mirip dengan media jurnalistik yang bergerak di ranah online.

“Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya,” demikian Semuel.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: