Perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. (ilustrasi/aktual.com)
Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengklaim, bahwasanya pemerintah akan mengambil 40 persen Participating Interest (PI) milik Rio Tinto yang berada pada pertambangan Freeport Indonesia.
Menurut Bambang, PI ini bisa diconversikan menjadi saham untuk merealisasikan amanat UU yang mana penguasaan negara mesti mencapai 51 persen. “Bisa dicoversikan menjadi saham,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (27/12).
Bambang melanjutkan, bahwa tidak ada aturan mutlak bahwa proses divestasi mesti dari Freeport. Yang jelas tegas Bambang bahwa kepemilikan saham oleh pemerintah harus mencapai 51 persen tanpa mempermasalahkan prosesnya dari perusahaan lain.
“Tujuan pemerintah memiliki saham 51 persen  tanpa mempermasalahkan asalnya dari mana,” kata Bambang.
Sebagaiman diketahui, mengacu kepada Undang-Undang No. 04/2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) melalui aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 01/2017 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, PT Freeport Indonesia memiliki kewajiban melakukan divestasi 51 persen ketika masa operasinya sudah mencapai 10 tahun.
Adapun saat ini masih dalam negosiasi nilai divestasi tersebut. Dan untuk perpajakan, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah bagi IUPK pertambangan.
Dadangsah Dapunta
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta