Jakarta, Aktual.com – Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyayangkan sikap anggota dewan yang terafiliasi pada 10 partai politik yang dinilai sudah tidak lagi berpihak kepada rakyat atau konstituennya.
Hal itu menyusul APBN Perubahaan 2016 yang baru saja disepakati dan disahkan DPR dengan pemerintah, dimana disepakati DPR dengan pemerintah,untuk memberikan alokasi dana sebesar Rp767.8 triliun ke 87 kementerian atau lembaga negara.
Terlebih, sambung Uchok, dari anggaran itu justru presiden mengeluarkan intruksinya tentang pemotongan anggaran ini.
“Bukan sebuah penghematan anggaran, tapi ini pemerintah, namanya melakukan amputasi anggaran dengan wajah bengis, karena selain belum ada pembahasan dan persetujuan dari DPR,” kata Uchok dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (1/9).
“Pemerintah, justru seenak saja main potong atau amputasi anggaran atas 85 kementerian atau lembaga negara yang berdampak kepada perombakan program lembaga penegakan hukum, program anti korupsi, dan program program untuk mengatasi kemiskinan,”tambah dia.
Menurut dia, amputasi anggaran tanpa pembahasan DPR memperlihatkan Presiden Jokowi sedang memakai gaya politik Ahok yang paling jelek di Jakarta.
Bahkan, sambung Uchok, Presiden ataupun pemerintahan saat ini berfikir seolah- olah aturan belum dibikin atau belum ada peraturan yang jelas yang harus dijalankan oleh pemerintah Jokowi.
“Tanpa pernah mau melakukan pembahasan atau minta permisi kepada dewan, langsung saja melakukan tindakan tanpa berpikir atau nanti kalau ada akibat dari amputasi anggaran ini, baru dipikirkan. Masa bodoh dengan peraturan yang sudah ada,” sebut dia.
Dengan kondisi demikian, Uchok menegaskan untuk apa ada parlemen sebagai wakil rakyat, jika kekuatan dalam pengawasan dan bersikap tidak ada diperlihatkan, meski pada amputasi anggaran terlihat akan berdampak pada masyarakat.
“Kalau begitu, untuk apa ada parlemen sebagai perwakilan rakyat, bubarkan saja DPR, Pak Jokowi. Tidak usah ada lembaga parlemen agar Presiden Jokowi punya full berkuasa tanpa ada yang mengawasi atau mitra dalam pembahasan anggaran.”
“Dan lupakan saja dengan peraturanya yang menegaskan, bahwa pergeseran anggaran atau pergantian ataupun penghapusan nomenklatur program harus ada perbahasan atau pemberitahuan anggota dewan sebagai hak budget dan pengawasan DPR,” pungkas dia.(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid