Jakarta, Aktual.com — Dana repatriasi yang akan dihasilkan dari program tax amnesty (RUU Pengampunan Pajak) diklaim pemerintah dapat menarik ribuan triliun dari luar negeri, kendati Bank Indonesia (BI) memperkirakan hanya akan kedatangan Rp560 triliun.
Untuk itu, pemerintah akan mengarahkan ke instrumen investasi yang ada di dalam negeri, selain di instrumen Surat Utang Negara (SUN) juga akan diarahkan ke pasar modal. Salah satunya di instrumen reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemerintah bahwa produk itu hanya bersifat jangka pendek. Sehingga jika dana itu akan masuk di reksa dana maka prosedur yang diikutinya adalah sesuai prosedut pasar.
“Kalau untuk menampung di reksa dana sih siap saja. Pasti bisa ditampung di situ. Salah satunya di RDPT,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rachman, di kantornya Gedung OJK, Jakarta, Selasa (31/5).
Produk RDPT adalah salah satu jenis investasi yang untuk menampung dana besar di pasar modal, terlebih dana investasi asing. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan derasnya aliran dana pemodal asing.
RDPT dalam bentuk dana investasi swasta (private equity fund) skemanya dibentuk pemerintah untuk diarahkan ke investor profesional dengan cara penawaran terbatas (private placement).
Meski begitu, menurut Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Fakhri Hilmi, OJK sendiri meragukan dana repatriasi yang dialirkan ke RSPT ini akan efektif. Pasalnya, instrumen investasi ini biasanya jangka pendek, tidak dalam investasi jangka panjang seperti layaknya investasi SUN.
Bahkan OJK menyebutkan skema investasi RDPT pun tidak dapat dikunci atau di-lock dalam jangka waktu tertentu. “Intinya RDPR yang ada saat ini, tidak bisa di-lock untuk jangka waktu tertentu. Karena aturannya tidak bisa,” tandas Fakhri.
Lebih jauh ia menambahkan, sejauh ini belum ada aturan di pasar modal yang bisa mengunci satu instrumen investasi di jangka waktu tertentu.
“Tapi jika kami diminta untuk meng-create aturan itu (me-lock RDPT), baru kami buat. Tapi sejauh ini semuanya tergantung likuiditas di pasar,” ungkap dia.
Menurutnya, permintaan untuk membuat aturan terkait menahan sampai jangka waktu tertent itu hanya datang dari pemerintah.
“Kalau pemerintah minta, kami akan create. Tapi sejauh ini aturan yang ada tidak bisa,” pungkas dia.
Jika investasi dari dana repatriasi itu hanya bersifat jangka panjang, maka program investasi itu sangat tidak efektif untuk mengarahkan ke pasar modal, terutama di RDPT. Apalagi selama ini publik menyorot, instrumen investasi yang ada kurang memadai untuk menampung dana repatriasi. Kalau pun ada mestinya harus jangka panjang agar berdampak pada pertumbuhan sektor riil.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka