reklamasi Pulau G

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menolak keputusan yang melanjutkan kembali pembangunan reklamasi Pulau G. Koalisi menilai alasan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri KLHK Siti Nurbaya yang ingin mencabut moratorium Pulau G tidak konsisten dan tidak patuh pada peraturan hukum.

Juru bicara KSTJ Oni Mahardika menurutkan, keputusan pencabutan moratorium sangat berbeda dengan apa yang telah diputuskan pada tanggal 30 Juni 2016, dimana Menko Kemaritiman mengumumkan telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan Pulau G.

“Saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan pulau G tidak dilanjutkan. Alasannya sangat jelas pembangunan pulau G telah berdampak kepada kehidupan nelayan, menambah beben kerusakan lingkungan, terganggunya PLTU, dan proses perizinan yang melanggar hukum,” kata dia secara tertulis, Kamis (5/10).

KSTJ, kata dia, sejak awal telah mencurigai kehadiran Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman akan kembali melanjutkan proyek reklamasi. Hal ini dipertegas dengan proses pasca keputusan motatorium yang tidak transparan dan tertutup dengan rapat seluruh informasi pembahasan reklamasi.

Sejauh ini tegasnya, Pemerintah tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi untuk dijadikan bahan dipertahankan dalam menyikapi satus pulau G. Sehingga pemerintah dengan secara arogan hanya menerima aspirasi pihak pengembang.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu