Jakarta, Aktual.co — Pemerintah menargetkan setoran dari sektor pajak pada 2015 mencapai Rp1.484,6 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan tindakan tegas kepada wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Tindakan tegas ini mulai dari diumumkan namanya, dicekal, hingga disandera.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan langkah ini cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Sebab, biasanya wajib pajak langsung membayar saat sudah dicekal.

“Ini bukan gagah-gagahan. Kami melihat bahwa kelemahan pajak sekarang ini karena rendahnya kepatuhan. Dari laporan Ditjen Pajak, setelah dicekal itu langsung melunasi pembayaran pajak,” kata Bambang di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1).

Bahkan, lanjutnya, untuk wajib pajak yang sudah melunasi pembayaran dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) juga akan diapresiasi. Tentu setelah kebenaran pelaporan dan pembayaran  diperiksa kembali.

“Tujuannya kita ingin meningkatkan kepatuhan. Sudah bayar, lapor SPT, kan belum tahu benar atau tidak. Ya kita akan lihat nanti,” ucapnya singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka