“Kami minta semua gubernur segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78, sedangkan pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu,” ungkap Hanif.
Hanif menjelaskan salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.
“Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai upah naik dan Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen. Bagi dunia usaha, mereka jadi lebih bisa memperediksi terkait kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu,” ungkap Hanif.
Namun Hanif tidak melarang ada demo terkait dengan kenaikan UMP tersebut.
“Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan, tapi untuk apa demo? Wong tidak usah demo saja sudah naik,” tambah Hanif.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid