Meski demikian, Hanif mengakui bahwa beberapa provinsi akan disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Nanti ada beberapa provinsi perlu penyesuaian terkait KHL-nya, tetapi ‘basic’ dari peningkatan UMP tahun 2018 ini yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03 persen,” kata Hanif.

Sebagaimana yang tertulis dalam SE tersebut, masih ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHl yakni Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid