Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah memutuskan untuk menunda kenaikan penjualan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), meskipun secara hitungan-hitungan tidak ekonomis bagi perusahaan lantaran faktor kenaikan harga minyak dunia.
Namun pemerintah membantah apabila disebutkan tidak konsisten menjalankan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 04 tahun 2015 yang mengatur evaluasi harga BBM mengacu pada harga MOPS ( Mean of Platt Singapore), ICP dan Kurs.
“Ini kemauan pak Presiden untuk menjaga daya beli masyarakat. Memang di sana (Permen) ditentukan per 3 bulan. Tapi di sana juga dikatakan, jika diperlukan penetapan atau evaluasi bisa lebih dari 3 bulan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Kementerian ESDM, Selasa (20/12).
Sebagaimana diketahui, OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi) telah mengambil kebijakan untuk memangkas produksi hingga 1.2 juta Bph.
Begitupun negara non OPEC seperti Rusia memangkas 300 ribu Bph, sehingga kecendrungan harga minyak dunia belakangan ini mengalami kenaikan hingga kisaran USD 55 per barel.
Namun pemerintah Indonesia menunda kenaikan harga untuk menyelamati daya beli masyarakat kendati Perusahaan BUMN mengalami beban resiko. Untuk mengantisipasi pergerakan pasar, pemerintah akan mengevaluasi harga menjadi Per bulan.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka