Jakarta, Aktual.com – Pemerintah membantah bahwa konsolidasi holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 terbentur dengan Peraturan Standar Akuntansi 65 (PSAK 65), dalam neraca laporan keuangan.
Kaidah PSAK 65 ini dikabarkan tidak bisa mengkonsolidasikan saham dwi warna pada anak usaha hoding, sehingga leverage perusahaan tidak bisa meningkat.
Sedangkan diketahui PSAK 65 ini sendiri terintegrasi atau merefer ke International Financial Reporting Standart (IFRS).
Deputi Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menjelaskan memang pada awalnya yang terjadi di Holding Tambang, terganjal pada PSAK 65, namun pihaknya telah memberikan penjelasan kepada pihak terkait bahwa saham dwi warna yang ada pada anak usaha ording bersifat veto, sehingga konsolidasi bisa dilakukan.
“Kita harus menjelaskan kepada DSAK seperti apa. Itu saja sih. Gini supaya lebih jelas, saham Dwi warna PP 72 di dalam anak perusahaan itu adalah veto right. Bukan mengendalikan. Itu yang kemarin dipermasalahkan untuk konsolidasi itu saja. Coba tanya Pak Budi (Dirut Holding Tambang) lagi sudah beres belum? Sudah beres. Sudah selesai. Sudah konsolidasi,” kata dia di Jakarta, Selasa (23/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta